RIKSA GUN SHOT RESIDU (GSR) KASUS PENEMBAKAN DARI DITRESKRIMUM POLDA LAMPUNG Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan kasus yang berkaitan dengan Senjata api Rakitan dan amunisi yang masih banyak beredar di wilayah hukum Sumbagsel, Personel Subbid Balmet Bidlabfor Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Gun Shot Residu (GSR) dari barang bukti yang disita berupa pakaian yg diduga telah terjadi kasus penembakan atas permintaan dari Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. Perlu diketahui bahwa peredaran Senjata api rakitan diwilayah hukum Polda Sumatera Selatan masih tergolong banyak oleh karena itu himbuan kepada masyarakat akan peredaran dan kepemilikan senjata api rakitan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 1951. Oleh karena itu untuk peredaran Senjata api dan bahan peledak yang ilegal dapat dikenakan undang undang ini, karena bersifat Pidana. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan O