Pemeriksaan Abu Arang
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan Kasus Kebakaran/Pembakaran yang banyak terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, Personel Subbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Barang Bukti berupa abu arang yang didapatkan dari Olah TKP Kebakaran di Wilayah Hukum Polres Mura. Pemeriksaan Barang Bukti berupa abu arang dilakukan di Laboratorium, dengan menggunakan alat khusus GC-MS.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda
Bidlabfor Polda Sumsel adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda.
Visi Bidlabfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penehakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik.
Bidlabfor bertugas mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal dengan menerpkan ilmu Forensik untuk mengungkap tindak pidana, dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif.
Kegiatan ini guna mendukung program pembangunan Zona Integritas di lingkungan Polri.
poldasumsel#polisiindonesia#zonaintegritas#bravopolri#palembangnews
SANYATA KARYA DHARMA
MENGABDI UNTUK MEMBUAT TERANG SUATU PERKARA
Selalu jaya Bidlabfor Polda Sumsel
BalasHapus