PROSES PEMOTRETAN DOKUMEN BUKTI DAN DOKUMEN PEMBANDING DI SUBBID DOKUPAL BIDLABFOR POLDA SUMSEL
Salah satu proses tahapan identifikasi suatu Barang Bukti dan Pembanding yang dilaksanakan di Subbid Dokupal Bidlabfor Polda Sumsel yaitu pelaksanaan pemotretan dengan menggunakan kamera digital dan teknik foto yang telah ditentukan.
Proses pemotretan Dokumen Bukti dan Dokumen Pembanding ini dilaksanakan selain bertujuan untuk memenuhi SOP yang telah ditentukan, hal ini juga berguna sebagai dokumentasi arsip di Subbid Dokupal Bidlabfor Polda Sumsel.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidlabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda Bidlabfor Polda Sumsel adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda.
Visi Bidlabfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penegakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik.
Bidlabfor bertugas mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal dengan menerpkan Ilmu Forensik untuk mengungkap tindak pidana, dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif.
SANYATA KARYA DHARMA
MENGABDI UNTUK MEMBUAT TERANG SUATU PERKARA
Komentar
Posting Komentar