Bidlabfor Polda Sumsel mendukung Pengungkapan Kasus Senjata Api Rakitan


Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan Kasus Senjata api Rakitan yang masih banyak beredar di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, Bidlabfor Polda sumsel melakukan pemeriksaan Barang Bukti Senjata Api Rakitan  atas permintaan dari Polsek Rambang Lubai Wilayah Hukum Polres Muara Enim.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda Bidlabfor Polda Sumsel adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda.

Visi Bidlabfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penehakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik.

Bidlabfor bertugas mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal dengan menerpkan ilmu Forensik untuk mengungkap tindak pidana, dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif.

Kegiatan ini guna mendukung program pembangunan Zona Integritas di lingkungan Polri.

#poldasumsel#polisiindonesia#zonaintegritas#bravopolri#palembangnews

SANYATA KARYA DHARMA

MENGABDI UNTUK MEMBUAT TERANG SUATU PERKARA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBUATAN BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN BARANG BUKTI DOKUMEN

Identifikasi Zat Berbahaya Ethylene Glycol oleh Personil Subbid Kimbio Bidlabfor Polda Sumsel

Pemeriksaan Abu Arang