Kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala di lingkungan Polda Sumsel melibatkan personil Polda Sumsel yang bertempat di Gedung Presisi Mapolda Sumsel lantai 7.
Setelah rangkaian pemeriksaan Barang Bukti dengan menetapkan SOP yang telah di tetapkan dengan di bantu Alsus yang tersedia, tahap akhir adalah pembuatan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang Bukti. Seluruh hasil identifikasi terhadap Barang Bukti akan dituangkan kedalam Berita Acara yang selanjutnya akan ditanda tangani oleh para pemeriksa di Subbid Dokupal Bidlabfor Polda Sumsel. Berita Acara Hasil Pemeriksaan ini lah nantinya yang akan diserahkan kepada Penyidik dan dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHP. Hal ini sejalan dengan Visi Bidlabfor yaitu mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum.
Personil Subbid Kimbio Bidlabfor Polda Sumsel melakukan Identifikasi zat berbahaya Ethylene Glycol secara Laboratories Criminalistic dengan menggunakan Instrument GCMS yang dimiliki oleh Bidlabfor Polda Sumsel. Pemeriksaan dilakukan dengan metode pemeriksaan yang baik dan Instrument khusus berupa GCMS untuk mendapatkan hasil yang tepat dan akurat. Ethylene glycol atau etilen glikol adalah zat kimia yang bisa berbahaya jika digunakan dengan cara tidak tepat. Zat ini dikenal sebagai penyebab keracunan sampai berujung gagal ginjal akut pada anak di beberapa negara. Instrument GCMS (Gas chromatography–mass spectrometry) adalah Intrument yang dapat menganalisa senyawa didalam sampel. Instrumen alat ini merupakan gabungan alat yang terdiri dari alat GC dan MS. Sampel yang hendak diperiksa diidentifikasi dahulu dengan alat GC (Gas Chromatography) baru, kemudian diidentifikasi dengan alat MS (Mass Spectrometry). Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Peme
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan Kasus Kebakaran/Pembakaran yang banyak terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, Personel Subbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Barang Bukti berupa abu arang yang didapatkan dari Olah TKP Kebakaran di Wilayah Hukum Polres Mura. Pemeriksaan Barang Bukti berupa abu arang dilakukan di Laboratorium, dengan menggunakan alat khusus GC-MS. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda Bidlabfor Polda Sumsel adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda. Vis
Komentar
Posting Komentar