PEMERIKSAAN DUGAAN KEBAKARAN DI LOKASI SUMUR MINYAK (ILEGAL DRILLING) WILAYAH HUKUM POLRES MUSI BANYUASIN

 


Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dalam membantu pengungkapan Kasus kebakaran sumur minyak (ilegal drilling) di wilayah hukum Polda Sumsel khususnya Polres Musi Banyuasin yang menjadi Area Service Bidlabfor Polda Sumatera Selatan. Personel Subbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan dugaan kebakaran Sumur Minyak (ilegal drilling) yang berada di wilayah hukum Polsek Batanghari Leko, Polres Muba. Bidlabfor Polda Sumsel bersama Tim Ditkrimsus dan Bidpropam Polda Sumsel serta Polsek Batanghari Leko dan Satreskrim Polres Musi Banyuasin atas permintaan dan perintah Bapak Kapolda Sumsel sehubungan dengan adanya pemberitaan Media tentang adanya kebakaran sumur minyak (ilegal drilling) di wilayah hukum Polsek Batanghari Leko.

Adapun pemeriksaan dilakukan pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2023 dilokasi sumur minyak (ilegal drilling) tersebut dengan langsung mendatangi lokasi tersebut dan pengamatan menggunakan drone untuk melihat bekas/jejak kebakaran dari udara dengan diameter luasan pantauan 1,5 KM.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda Bidlabfor Polda Sumsel adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda.

Visi Bidlabfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penegakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik.

Bidlabfor bertugas mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal dengan menerapkan ilmu Forensik untuk mengungkap tindak pidana, dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif.


SANYATA KARYA DHARMA

MENGABDI UNTUK MEMBUAT TERANG SUATU PERKARA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBUATAN BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN BARANG BUKTI DOKUMEN

Identifikasi Zat Berbahaya Ethylene Glycol oleh Personil Subbid Kimbio Bidlabfor Polda Sumsel

Pemeriksaan Abu Arang