PEMERIKSAAN SAMPEL BATUBARA MENGGUNAKAN ALSUS SEM EDX
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan Kasus Pidana Khusus yang masih banyak beredar di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, pemeriksa Subbid Balmet Bidlabfor Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan sampel Batubara yang diterima dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel untuk mengetahui sampel batubara yang diterima di Bidlabfor mempunyai kandungan unsur yang sesuai dengan unsur yang diperiksa menggunakan alsus Sem Edx. Unsur yang diketahui setelah hasil pemeriksaan dapat menentukan unsur Karbon yang ada pada sampel batubara tersebut. Perlu diketahui bahwa Alsus Sem Edx yang dipunyai oleh Bidlabfor Polda Sumatera Selatan masih menjadi satu-satunya Alat yang ada di Kota Palembang dan Wilayah Sumbagsel.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda Bidlabfor Polda Sumsel adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda.
Visi Bidlabfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penehakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik.
Bidlabfor bertugas mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal dengan menerapkan ilmu Forensik untuk mengungkap tindak pidana, dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif.
SANYATA KARYA DHARMA
MENGABDI UNTUK MEMBUAT TERANG SUATU PERKARA
Komentar
Posting Komentar