BIDLABFOR POLDA SUMSEL PERIKSA KRISTAL MOLLY BAHAN BAKU PIL EKSTASI



Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumsel atas perintah Kabidlabfor Polda Sumsel Kombespol Rio Nababan, S.I.K., M.H. melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Narkotika Jenis Kristal Molly, permintaan dari Polres OKI diterima dan diperiksa Bidlabfor Tanggal 5 April 2023. Kristal Molly merupakan kristal yang berbeda dari sabu-sabu (metamfetamina) dimna Kristal Molly ini mengandung senyawa MDMA (3,4-methylenedioxy-N-methylamphetamine) yang merupakan bahan utama bahan pembuatan pil ekstasi/inex.


Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda Bidlabfor Polda Sumsel adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda.

Visi Bidlabfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penegakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik.
Bidlabfor bertugas mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal dengan menerpkan ilmu Forensik untuk mengungkap tindak pidana, dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif.

SANYATA KARYA DHARMA
MENGABDI UNTUK MEMBUAT TERANG SUATU PERKARA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBUATAN BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN BARANG BUKTI DOKUMEN

Identifikasi Zat Berbahaya Ethylene Glycol oleh Personil Subbid Kimbio Bidlabfor Polda Sumsel

Pemeriksaan Abu Arang