BIDLABFOR POLDA SUMSEL UJI KEMBALI BARANG BUKTI 3 KG SABU-SABU YANG DI MUSNAHKAN POLDA SUMSEL


Kabidlabfor Polda Sumsel Kombes Pol Rio Nababan, S.I.K, M.H. yang diwakili oleh Kaur Psikobaya Penata TK. 1 Made Ayu Shinta M, A.Md. dan Ps. Paur Psikobaya Iptu Dirli Fahmi Rizal, S.Farm. melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika Ditresnarkoba Polda Sumsel bertempat di Lobby Ditresnarkoba Polda Sumsel, pada hari Rabu tanggal 12 April 2023, mulai pukul 09.30 Wib s/d selesai.


Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin oleh Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel Akbp Imran Gunawan, S.H. dan di hadiri oleh Kajati Palembang (diwakili), Kabid Propam Polda Sumsel (diwakili), Kabid Humas Polda Sumsel (diwakili), Dir Tahti (diwakili), Penasehat Hukum Tersangka serta rekan-rekan media.

Tim Bidlabfor berperan dalam memastikan dan meyakinkan kembali bahwa barang bukti yang akan di musnahkan tersebut adalah benar termasuk golongan narkotika jenis Metamfetamina (sabu-sabu).


Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu  sabu-sabu sebanyak 3.100 gram (3,1 Kg) hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel bulan Februari dan Maret 2023 dari 3 Laporan Polisi dengan 5 Tersangka, selanjutnya barang bukti  tersebut dimusnahkan dengan cara di blender selanjutnya dimasukan ke dalam drum kemudian di tambah basa kuat (detergen dan porstex) yang selanjutnya di buang ke tempat pembuangan.


Kegiatan Pemusnaan ini bertujuan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dimana BB agar tidak hilang maupun tidak dimanfaatkan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.


Visi Bidlabfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penegakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik (Scientific Crime Investigation).


SANYATA KARYA DHARMA

MENGABDI UNTUK MEMBUAT TERANG SUATU PERKARA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBUATAN BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN BARANG BUKTI DOKUMEN

Identifikasi Zat Berbahaya Ethylene Glycol oleh Personil Subbid Kimbio Bidlabfor Polda Sumsel

Pemeriksaan Abu Arang