BIDLABFOR POLDA SUMSEL UJI KEMBALI BARANG BUKTI 3 KG SABU-SABU YANG DI MUSNAHKAN POLDA SUMSEL
Tim Bidlabfor berperan dalam memastikan dan meyakinkan kembali bahwa barang bukti yang akan di musnahkan tersebut adalah benar termasuk golongan narkotika jenis Metamfetamina (sabu-sabu).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu-sabu sebanyak 3.100 gram (3,1 Kg) hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel bulan Februari dan Maret 2023 dari 3 Laporan Polisi dengan 5 Tersangka, selanjutnya barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di blender selanjutnya dimasukan ke dalam drum kemudian di tambah basa kuat (detergen dan porstex) yang selanjutnya di buang ke tempat pembuangan.
Kegiatan Pemusnaan ini bertujuan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dimana BB agar tidak hilang maupun tidak dimanfaatkan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Visi Bidlabfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penegakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik (Scientific Crime Investigation).
SANYATA KARYA DHARMA
MENGABDI UNTUK MEMBUAT TERANG SUATU PERKARA
Komentar
Posting Komentar