Identifikasi Zat Berbahaya Ethylene Glycol oleh Personil Subbid Kimbio Bidlabfor Polda Sumsel
Personil Subbid Kimbio Bidlabfor Polda Sumsel melakukan Identifikasi zat berbahaya Ethylene Glycol secara Laboratories Criminalistic dengan menggunakan Instrument GCMS yang dimiliki oleh Bidlabfor Polda Sumsel. Pemeriksaan dilakukan dengan metode pemeriksaan yang baik dan Instrument khusus berupa GCMS untuk mendapatkan hasil yang tepat dan akurat.
Ethylene glycol atau etilen glikol adalah zat kimia yang bisa berbahaya jika digunakan dengan cara tidak tepat. Zat ini dikenal sebagai penyebab keracunan sampai berujung gagal ginjal akut pada anak di beberapa negara.
Instrument GCMS (Gas chromatography–mass spectrometry) adalah Intrument yang dapat menganalisa senyawa didalam sampel. Instrumen alat ini merupakan gabungan alat yang terdiri dari alat GC dan MS. Sampel yang hendak diperiksa diidentifikasi dahulu dengan alat GC (Gas Chromatography) baru, kemudian diidentifikasi dengan alat MS (Mass Spectrometry).
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda Bidlabfor Polda Sumsel adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda.
Visi Bidlabfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penehakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik.
Bidlabfor bertugas mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal dengan menerpkan ilmu Forensik untuk mengungkap tindak pidana, dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif.
SANYATA KARYA DHARMA
MENGABDI UNTUK MEMBUAT TERANG SUATU PERKARA
Komentar
Posting Komentar