PEMERIKSAAN LANJUTAN BAHAN PELEDAK MENGGUNAKAN ALSUS SEM EDX PERMINTAAN DARI DIR POLAIRUD POLDA LAMPUNG


Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan Kasus yang ada diwilayah hukumnya, Bidlabfor Polda Sumatera Selatan dalam hal ini Subbid Balmet melakukan pemeriksaan Bahan Peledak yang diduga Bom ikan atas permintaan dari Dirpolairud Polda Lampung. Pemeriksaan barang bukti berupa serbuk putih dan sumbu yang diterima oleh pemeriksa menggunakan Alsus / Intrumen MMTD & Raman yang kemudian dilanjutkan pemeriksaan menggunakan alsus SEM-EDX yang merupakan alat-alat utama yang ada disubbid Balmet Bidlabfor Polda Sumatera Selatan.

Perlu diketahui bahwa peredaran bahan peledak masih dilarang dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 1951. Oleh karena itu untuk peredaran Senjata api dan baham peledak yang ilegal dapat dikenakan undang undang ini, karena bersifat Pidana.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda Bidlabfor Polda Sumsel adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda.
Visi Bidlabfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penegakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik.
Bidlabfor bertugas mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal dengan menerpkan ilmu Forensik untuk mengungkap tindak pidana, dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif.

SANYATA KARYA DHARMA
MENGABDI UNTUK MEMBUAT TERANG SUATU PERKARA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBUATAN BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN BARANG BUKTI DOKUMEN

Identifikasi Zat Berbahaya Ethylene Glycol oleh Personil Subbid Kimbio Bidlabfor Polda Sumsel

Pemeriksaan Abu Arang