PEMOTRETAN BARANG BUKTI BERUPA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) OLEH PERSONEL SUBBID KIMBIO BIDLABFOR POLDA SUMSEL

 


Tahap pertama yang dilaksanakan sebelum melakukan pemeriksaan Barang Bukti dan Pembanding adalah pemotretan barang bukti. Ini merupakan salah satu tahapan identifikasi suatu Barang Bukti dan pembanding yang harus dilaksanakan. Pemotretan dilakukan dengan menggunakan kamera digital dan teknik foto yang telah di tentukan. 
Pemotretan merupakan salah satu tahapan pemeriksaan Barang Bukti dan Pembanding yang ada SOP pemeriksaan. Pemotretan terhadap suatu Barang Bukti dan Pembanding juga bertujuan sebagai Arsip Dokumentasi pemeriksaan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBUATAN BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN BARANG BUKTI DOKUMEN

Identifikasi Zat Berbahaya Ethylene Glycol oleh Personil Subbid Kimbio Bidlabfor Polda Sumsel

Pemeriksaan Abu Arang