PEMOTRETAN BARANG BUKTI SISA MAKANAN DAN MINUMAN OLEH PERSONEL SUBBID KIMBIO

Personel Bidlabfor melaksanakan pemotretan barang bukti berupa Sisa Makanan dan Minuman untuk dilakukan pemeriksaan Unknown Material permintaan dari Polsek Rambang Dangku.

Tahap pertama yang dilaksanakan sebelum melakukan pemeriksaan Barang Bukti  adalah pemotretan barang bukti. Ini merupakan salah satu tahapan identifikasi suatu Barang Bukti yang harus dilaksanakan. Pemotretan dilakukan dengan menggunakan kamera digital dan teknik foto yang telah di tentukan. 

Pemotretan merupakan salah satu tahapan pemeriksaan Barang Bukti  yang ada SOP pemeriksaan. Pemotretan terhadap suatu Barang Bukti  juga bertujuan sebagai Arsip Dokumentasi pemeriksaan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBUATAN BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN BARANG BUKTI DOKUMEN

Identifikasi Zat Berbahaya Ethylene Glycol oleh Personil Subbid Kimbio Bidlabfor Polda Sumsel

Pemeriksaan Abu Arang