RIKSA SENJATA API RAKITAN DARI POLRESTABES PALEMBANG
Perlu diketahui bahwa peredaran Senjata api rakitan diwilayah hukum Polda Sumatera Selatan masih tergolong banyak oleh karena itu himbuan kepada masyarakat akan peredaran dan kepemilikan senjata api rakitan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 1951. Oleh karena itu untuk peredaran Senjata api dan bahan peledak yang ilegal dapat dikenakan undang undang ini, karena bersifat Pidana.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda Bidlabfor Polda Sumsel adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda.
Visi Bidlabfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penehakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik.
Bidlabfor bertugas mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal dengan menerapkan Ilmu Forensik untuk mengungkap tindak pidana, dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif.
SANYATA KARYA DHARMA
MENGABDI UNTUK MEMBUAT TERANG SUATU PERKARA
Komentar
Posting Komentar