Tim Audit Kinerja Tahap I T.A. 2023 yang dipimpin oleh Kombes Pol Gandung D Wardoyo, S.I.K., beserta 10 orang Personil Itwasda Polda Sumsel sebagai pendamping.
Landasan forensik digital ialah praktik pengumpulan, analisis, dan pelaporan data digital. Investigasi forensik digital memiliki penerapan yang sangat beragam. Penggunaan paling umum adalah untuk mendukung atau menyanggah asumsi kriminal dalam pengadilan pidana atau perdata . Puslabfor adalah satu-satunya lembaga di Indonesia yang memiliki 15 laboratorium forensik, salah satunya adalah computer forensic lab , yang sudah dimulai sejak tahun 2000 dan terus berkembang. tahun 2014 computer forensic lab Puslabfor Bareskrim Polri terakreditasi SNI ISO 17025. Protokol forensik digital akan kuat selama memenuhi 4 hal yaitu manusianya dengan kompetensi yang jelas melalui sertifikasi yang dimiliki, termasuk dari sisi akademik; pengalaman; sertifikasi profesional. Kedua adalah tools , banyak tools dari sisi Linux, Mac, Mobile, dan lain-lain. Yang ketiga adalah metode uji atau standard operational procedure , yang keempat adalah...
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan Kasus Kebakaran/Pembakaran yang banyak terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, Personel Subbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Barang Bukti berupa abu arang yang didapatkan dari Olah TKP Kebakaran di Wilayah Hukum Polres Mura. Pemeriksaan Barang Bukti berupa abu arang dilakukan di Laboratorium, dengan menggunakan alat khusus GC-MS. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda Bidlabfor Polda Sumsel adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda. Vis...
Salah satu proses tahapan identifikasi suatu Barang Bukti dan Pembanding yang dilaksanakan di Subbid Dokupal Bidlabfor Polda Sumsel yaitu pelaksanaan pemotretan dengan menggunakan kamera digital dan teknik foto yang telah ditentukan. Proses pemotretan Dokumen Bukti dan Dokumen Pembanding ini dilaksanakan selain bertujuan untuk memenuhi SOP yang telah ditentukan, hal ini juga berguna sebagai dokumentasi arsip di Subbid Dokupal Bidlabfor Polda Sumsel. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidlabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda Bidlabfor Polda Sumsel adalah unsur pelaksana teknis yang b...
Komentar
Posting Komentar