PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA PERMINTAAN DARI BNNP SUMSEL








Selamat siang, pada hari Senin , 29 Mei 2023, Bidlabfor Polda Sumsel telah tiba di Kantor BNNP SUMSEL, guna turut serta melakukan proses pemusnahan barang bukti (BB) narkotika. 


Tim Bidlabfor Polda Sumsel datang atas undangan permintaan dari BNNP SUMSEL melalui Surat Nomor : B/774/V/Ka/Pb.01/2023/BNNP SUMSEL, tanggal 24 Mei 2023 perihal undangan pemusnahan barang bukti narkotika.


Tim BidLabfor Polda Sumsel :

1. AKP ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T.,M.T

2. BRIPDA NADALIL AROHIM


Rangkaian kegiatan pelaksanaan pemusnahan BB dilaksanakan pada hari Senin , tanggal 29 Mei 2023 bertempat di dalam gedung BNNP SUMSEL mulai pukul 10.00 Wib sampai dengan selesai.


BB yang dimusnahkan  berupa :


*Narkotika jenis Metamfetamina (sabu-sabu) sebanyak 292 gram dengan  tersangka a.n DEDI IRWANDI Bin RUSLAN (alm).*


*Narkotika jenis Metamfetamina (sabu-sabu) sebanyak 1.984 gram dengan  tersangka a.n ADI MULYONO Bin SUWARMAN.*


Kegiatan ini dihadiri oleh, Ka BNNP Sumsel ,Kabid Berantas BNNP SUMSEL, Kajari Palembang, Badan Pom Sumsel, Denpom Sumsel,Tokoh Agama, Penasehat Hukum Tersangka serta rekan-rekan media.


Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar berkat dukungan semua pihak. 


Demikian kegiatan Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumsel bersama tim dilaporkan kepada Jenderal. Atas perhatian dan dukungannya diucapkan terima kasih. 


Tembusan:

*1. Wakapolda Sumsel*

*2. Kapuslabfor Bareskrim Polri*

*3. Kabidnarkobafor Puslabfor Bareskrim Polri*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBUATAN BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN BARANG BUKTI DOKUMEN

Identifikasi Zat Berbahaya Ethylene Glycol oleh Personil Subbid Kimbio Bidlabfor Polda Sumsel

Pemeriksaan Abu Arang