RIKSA ANAK PELURU KASUS PENEMBAKAN DARI POLSEK SUKARAMI

 


RIKSA ANAK PELURU KASUS PENEMBAKAN  DARI POLSEK SUKARAMI


Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan kasus yang berkaitan dengan Senjata api Rakitan dan amunisi yang masih banyak beredar di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, Personel Subbid Balmet Bidlabfor Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Balistik yaitu berupa Barang Bukti Anak Peluru (proyektil) atas  permintaan dari Penyidik Reskrim Polsek Sukarami Wilayah Kota Palembang.

Perlu diketahui bahwa peredaran Senjata api rakitan diwilayah hukum Polda Sumatera Selatan masih tergolong banyak oleh karena itu himbuan kepada masyarakat akan peredaran dan kepemilikan senjata api rakitan  dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 1951. Oleh karena itu untuk peredaran Senjata api dan bahan peledak yang ilegal dapat dikenakan undang undang ini, karena bersifat Pidana.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda Bidlabfor Polda Sumsel adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda.

Visi Bidlabfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penehakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik.

Bidlabfor bertugas mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal dengan menerpkan ilmu Forensik untuk mengungkap tindak pidana, dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif.


SANYATA KARYA DHARMA

MENGABDI UNTUK MEMBUAT TERANG SUATU PERKARA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBUATAN BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN BARANG BUKTI DOKUMEN

Identifikasi Zat Berbahaya Ethylene Glycol oleh Personil Subbid Kimbio Bidlabfor Polda Sumsel

Pemeriksaan Abu Arang