Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2023

PEMERIKSAAN BARANG BUKTI DIGITAL JENIS SMARTPHONE DARI POLRES PRABUMULIH

Gambar
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan kasus yang berkaitan dengan barang bukti digital yang saat ini beredar di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, Personel Subbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan yaitu berupa Barang Bukti Digital berupa Smartphone yang merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana "Penganiayaan yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia" atas permintaan dari Penyidik Polres Prabumulih. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidlabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda Bidlabfor Polda Sumsel adalah unsur pelaksan

PEMERIKSAAN SENPIRA JENIS REVOLVER DARI POLSEK MESUJI

Gambar
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan kasus yang berkaitan dengan Senjata api Rakitan dan amunisi yang masih banyak beredar di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, Personel Subbid Balmet Bidlabfor Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Balistik yaitu berupa Barang Bukti Senjata Api Rakitan jenis Revolver atas  permintaan dari Penyidik Reskrim Polsek Mesuji wilkum Polres Ogan Komering Ilir Provinsi  Sumatera Selatan saat Operasi Senpi Musi dan diterima di Bidlabfor dan diperiksa Tanggal 29 Maret 2023. Perlu diketahui bahwa peredaran Senjata api rakitan diwilayah hukum Polda Sumatera Selatan masih tergolong banyak oleh karena itu himbuan kepada masyarakat akan peredaran dan kepemilikan senjata api rakitan  dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 1951. Oleh karena itu untuk peredaran Senjata api dan bahan peledak yang ilegal dapat dikenakan undang undang ini, karena bersifat Pidana. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan B

Kegiatan Rakernis Fungsi SDM T.A 2023 di Polda Sumsel

Gambar
  Bidlabfor Polda Sumsel turut hadir pada kegiatan Rakernis Fungsi SDM TA.2023 dengan tema "Mewujudkan SDM Polda Sumsel yang Unggul dan Kompetitif guna mendukung peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan". Wakabidlabfor AKBP M. Fauzi Hidayat, S. Si.,MT, AKP Deri Juriantara, S.T. dan Bripda Riduansyah dalam kegiatan ini hadir yang bertempat di Gedung Presisi lantai 7 Polda Sumsel.

KUNJUNGAN KE E-LIBRARY POLDA SUMSEL

Gambar
Perkembangan zaman yang turut mengundang perubahan teknologi ternyata membuat kebiasaan membaca buku di perpustakaan perlahan-lahan mulai berganti. Kebiasaan yang berganti merupakan hal yang wajar, sehingga tak perlu membandingkan kebiasaan membaca buku yang satu dengan kebiasaan membaca buku yang lainnya. Dalam hal ini, kebiasaan membaca buku yang berubah berupa membaca buku yang dilakukan secara digital. Polda Sumsel memfasilitasi para personil untuk dapat menggunakan perpustakaan digital                  atau E-Library sebagai sarana untuk terus meningkatkan IPTEK untuk SDM Polri yang handal dan modern. E-Library yang bertempat di gedung Presisi Polda Sumsel dan bisa diakses atau digunakan melalui perangkat digital yang telah disediakan.

PEMERIKSAAN SENPIRA JENIS PATAHAN DARI DIRRESKRIMUM POLDA SUMSEL

Gambar
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan kasus yang berkaitan dengan Senjata api Rakitan dan amunisi yang masih banyak beredar di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, Personel Subbid Balmet Bidlabfor Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Balistik yaitu berupa Barang Bukti Senjata Api Rakitan jenis patahan laras pendek atas permintaan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan saat Operasi Senpi Musi dan diterima di Bidlabfor dan diperiksa Tanggal 28 Maret 2023. Perlu diketahui bahwa peredaran Senjata api rakitan diwilayah hukum Polda Sumatera Selatan masih tergolong banyak oleh karena itu himbuan kepada masyarakat akan peredaran dan kepemilikan senjata api rakitan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 1951. Oleh karena itu untuk peredaran Senjata api dan bahan peledak yang ilegal dapat dikenakan undang undang ini, karena bersifat Pidana. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti

Giat Sosialisasi SOP Pengadaan Barang dan Jasa

Gambar
Bidlabfor Polda Sumsel turut serta mengikuti kegiatan Sosialisasi SOP Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di lingkungan Polda Sumsel. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Logistik Polda Sumsel dan dihadiri perwakilan dari seluruh Satuan Kerja Polda Sumsel. Bidlabfor Polda Sumsel yang ikut hadir diwakili oleh AKBP Yan Parigosa,S.T.,M.T., PEMBINA M. Taufik, ST.,MT, dan AKP Deri Juriantara,S.T. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Biro Logistik Gedung Presisi Lantai 6 Polda Sumsel. 

PEMERIKSAAN DUGAAN KEBAKARAN DI LOKASI SUMUR MINYAK (ILEGAL DRILLING) WILAYAH HUKUM POLRES MUSI BANYUASIN

Gambar
  Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dalam membantu pengungkapan Kasus kebakaran sumur minyak (ilegal drilling) di wilayah hukum Polda Sumsel khususnya Polres Musi Banyuasin yang menjadi Area Service Bidlabfor Polda Sumatera Selatan. Personel Subbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan dugaan kebakaran Sumur Minyak (ilegal drilling) yang berada di wilayah hukum Polsek Batanghari Leko, Polres Muba. Bidlabfor Polda Sumsel bersama Tim Ditkrimsus dan Bidpropam Polda Sumsel serta Polsek Batanghari Leko dan Satreskrim Polres Musi Banyuasin atas permintaan dan perintah Bapak Kapolda Sumsel sehubungan dengan adanya pemberitaan Media tentang adanya kebakaran sumur minyak (ilegal drilling) di wilayah hukum Polsek Batanghari Leko. Adapun pemeriksaan dilakukan pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2023 dilokasi sumur minyak ( ilegal drilling ) tersebut dengan langsung mendatangi lokasi tersebut dan pengamatan menggunakan drone untuk melihat bekas/jejak kebakaran

PENERIMAAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN NARKOBA DARI PENYIDIK MUSI BANYUASIN

Gambar
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan kasus yang berkaitan dengan peredaran Narkoba, Personel Renmin Bidlabfor Polda Sumatera Selatan menerima administrasi permintaan pemeriksaan barang bukti Narkoba dari dari Penyidik Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda Bidlabfor Polda Sumsel adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda. Visi Bidlabfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan

PEMERIKSAAN SENPIRA DARI DIRRESKRIMUM POLDA SUMSEL

Gambar
  Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan kasus yang berkaitan dengan Senjata api Rakitan dan amunisi yang masih banyak beredar di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, Personel Subbid Balmet Bidlabfor Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Balistik yaitu berupa Barang Bukti Senjata Api Rakitan jenis Revolver atas  permintaan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan saat Operasi Senpi Musi dan diterima di Bidlabfor Tanggal 27 Maret 2023.  Perlu diketahui bahwa peredaran Senjata api rakitan diwilayah hukum Polda Sumatera Selatan masih tergolong banyak oleh karena itu himbuan kepada masyarakat akan peredaran dan kepemilikan senjata api rakitan  dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 1951. Oleh karena itu untuk peredaran Senjata api dan bahan peledak yang ilegal dapat dikenakan undang undang ini, karena bersifat Pidana. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadi

PEMERIKSAAN SENPIRA DARI POLSEK RAMBANG DANGKU

Gambar
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan kasus yang berkaitan dengan Senjata api Rakitan dan amunisi yang masih banyak beredar di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, Personel Subbid Balmet Bidlabfor Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Barang Bukti Senjata Api Rakitan jenis Locok Laras Panjang  atas permintaan dari Polsek Rambang Dangku Wilayah hukum Polres Muara enim Provinsi Sumatera Selatan. Perlu diketahui bahwa peredaran Senjata api rakitan diwilayah hukum Polda Sumatera Selatan masih tergolong banyak oleh karena itu himbuan kepada masyarakat akan peredaran dan kepemilikan senjata api rakitan  dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 1951. Oleh karena itu untuk peredaran Senjata api dan bahan peledak yang ilegal dapat dikenakan undang undang ini, karena bersifat Pidana. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim

BIDLABFOR POLDA SUMSEL MELAKUKAN PEMERIKSAAN TKP KEBAKARAN 1 (satu) RUANGAN DI GEDUNG DISPORA PROV SUMSEL

Gambar
Petugas Labfor Polda Sumsel dibantu tim unit Inafis Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek IB-1, Jum’at (24/3/2023) pagi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di ruang Staff Pembudayaan Olahraga Dispora Prov Sumsel yang terbakar pada Kamis (23/3/2023) malam. Hasilnya, tim Labfor Polda Sumsel yang dipimpin Kasubbid Fiskom, AKBP R. Arie Hartawan,S.T.,M.T. telah mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kebakaran di lantai tiga kantor Dispora Sumsel. “Tadi kita lakukan pemeriksaan TKP di ruang staf bidang Pembudayaan, hasil nya kita amankan 1 (satu) bungkus abu arang dan 1 (satu) bungkus berisi potongan kabel/instalasi yang diduga menjadi penyebab kebakaran,”ujar AKBP R. Arie usai pemeriksaan TKP, Jum’at 24 Maret 2023. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan pada laboratorium untuk mengetahui indikasi awal penyebab kebakaran,” ungkap AKBP R. Arie. AKBP R. Arie menegaskan pihaknya tak akan berspekulasi terlalu jauh terkait penyebab kebakaran, namun di

HUT BNN RI Ke-21, BIDLABFOR POLDA SUMSEL TURUT HADIR DAN MUSNAHKAN 115 KG SABU-SABU HASIL UNGKAP KASUS BNNP SUMSEL

Gambar
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel AKBP Adi Herpaus, S.H., M.Si. dan di hadiri oleh Walikota Palembang (diwakili) Kajari Palembang, Kepala Bea Cukai, Kabinda, Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Danrem (diwakili), Kasatpol PP (diwakili), PJU BNNP Sumsel, Penasehat Hukum Tersangka serta rekan-rekan media. Tim Bidlabfor yang dipimpin Kasubbid Narkoba AKBP Edhi Suryanto, S.Si., Apt., M.M., M.T. melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika sekaligus memeriahkan HUT BNN RI ke-21 bertempat di halaman depan Kantor BNNP Sumsel, pada hari Rabu 22 Maret 2023, mulai pukul 10.00 Wib s/d selesai, berperan dalam memastikan dan meyakinkan kembali bahwa barang bukti yang akan di musnahkan tersebut adalah benar termasuk golongan narkotika jenis Metamfetamina (sabu-sabu). Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu-sabu sebanyak 115 paket yang di bungkus plastik bertuliskan teh cina dengan berat Netto 114.883

PEMERIKSAAN BARANG BUKTI MINERAL TAMBANG MENGGUNAKAN ALSUS HDXRF

Gambar
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dalam membantu pengungkapan Kasus Pidana Khusus yang masih banyak beredar di wilayah hukum Sumbagsel yang masih menjadi Area Service Bidlabfor Polda Sumatera Selatan. Personel Subbid Balmet Bidlabfor Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Barang bukti mineral hasil galian tambang ilegal (PETI) yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atas permintaan dari Polres Sarolangun diwilayah hukum Polda Jambi. Barang bukti mineral tambang yang diterima dari penyidik reskrim Polres Sarolangun untuk mengetahui kandungan unsur barang bukti mineral tambang yang dimaksud. Adapun pemeriksaan yang dilakukan oleh Subbid Balmet Bidlabfor Polda Sumatera Selatan didukung oleh Alsus HDXRF dan termasuk alat utama yang ada di Bidlabfor Polda Sumatera Selatan. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskr

Pemeriksaan Abu Arang

Gambar
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan Kasus Kebakaran/Pembakaran yang banyak terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, Personel Subbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Barang Bukti berupa abu arang yang didapatkan dari Olah TKP Kebakaran di Wilayah Hukum Polres Mura. Pemeriksaan Barang Bukti berupa abu arang dilakukan di Laboratorium, dengan menggunakan alat khusus GC-MS. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda Bidlabfor Polda Sumsel adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda. Vis

Pemeriksaan Barang Bukti Digital

Gambar
 Landasan forensik digital ialah praktik pengumpulan, analisis, dan pelaporan data digital. Investigasi forensik digital memiliki penerapan yang sangat beragam. Penggunaan paling umum adalah untuk mendukung atau menyanggah asumsi kriminal dalam pengadilan  pidana  atau  perdata . Puslabfor adalah satu-satunya lembaga di Indonesia yang memiliki 15 laboratorium forensik, salah satunya adalah  computer forensic lab , yang sudah dimulai sejak tahun 2000 dan terus berkembang. tahun 2014  computer forensic lab  Puslabfor Bareskrim Polri terakreditasi SNI ISO 17025. Protokol forensik digital akan kuat selama memenuhi 4 hal yaitu manusianya dengan kompetensi yang jelas melalui sertifikasi yang dimiliki, termasuk dari sisi akademik; pengalaman; sertifikasi profesional. Kedua adalah  tools , banyak  tools  dari sisi Linux, Mac, Mobile, dan lain-lain. Yang ketiga adalah metode uji atau  standard operational procedure , yang keempat adalah laboratorium yang seharusnya terakreditasi. Akreditas
Gambar
  IDENTIFIKASI TULISAN TANGAN DENGAN METODE ILMU GRAFONOMI   GRAFONOMI adalah salah satu cabang ilmu dalam mengidentifikasi tulisan tangan yang bertujuan untuk membuktikan pemilik asli dari tulisan tersebut. Ilmu ini juga digunakan dalam mengidentifikasi tanda tangan seseorang. Ilmu Grafonomi  adalah salah satu ilmu yang diterapkan oleh pemeriksaan di Subbid Dokupal Bidlabfor Polda Sumsel dalam melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang diajukan oleh penyidik untuk mengungkap dan membuat terang suatu tindak pidana yang sedang ditangani oleh penyidik di kewilayan.  Tentunya selain dengan skill yang dimiliki, pemeriksa juga dibantu oleh Alsus yang memadai untuk menunjang proses pemeriksaan terhadap  objek Barang bukti tersebut,  Bidlabfor bertugas mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal dengan menerpkan ilmu Forensik untuk mengungkap tindak pidana, dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif. Kegiatan ini guna mendukung program pe
Gambar
  PEMERIKSAAN SENPIRA DARI POLSEK LEMBAK Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan Kasus Senjata api Rakitan yang masih banyak beredar di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, Personel Subbid Balmet Bidlabfor Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Barang Bukti Senjata Api Rakitan  atas permintaan dari Polsek Lembak Wilayah Hukum Polres Muara Enim. Perlu diketahui bahwa peredaran Senjata api rakitan diwilayah hukum Polda Sumatera Selatan masih banyak oleh karena itu himbuan kepada masyarakat akan peredaran dan kepemilikan senjata api rakitan  dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 1951. Oleh karena itu untuk peredaran Senjata api dan bahan peledak yang ilegal dapat dikenakan undang undang ini, karena bersifat Pidana. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan d
Gambar
Olah TKP kasus penemuan mayat  di bawah Jembatan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan  Senin, 20 Maret 2023. Bidlabfor Polda Sumsel melakukan olah TKP kasus penemuan mayat yang ditemukan di bawah jembatan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera selatan. yang diduga korban tindak pidana kasus pembunuhan. Tim Bidlabfor Polda Sumsel dengan didampingi personel dari Satreskrim Polres Musi Banyuasin melakukan olah TKP di Rumah Korban dan di Jembatan Mangun Jaya tempat korban ditemukan serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa mobil korban yang telah diamankan di Polres Musi Banyuasin.  Dari olah TKP yang telah dilakukan, Bidlabfor Polda Sumsel telah mengumpulkan beberapa Barang Bukti yang selanjutnya barang bukti tersebut akan dilakukan pemeriksaan DNA di Bidlabfor Polda Sumsel. Hasil dari pelaksanaan olah TKP dan pemeriksaan barang bukti secara Scientific Crime Investigation (SCI) yang dilakukan oleh Bidla
Gambar
  PEMERIKSAAN BAHAN PELEDAK MENGGUNAKAN ALSUS RAMAN & FTIR Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan Kasus yang ada diwilayah hukumnya, Bidlabfor Polda Sumatera Selatan dalam hal ini Subbid Balmet melakukan pemeriksaan Bahan Peledak yg diduga Bom ikan atas permintaan dari Dirpolairud Polda Lampung. Perlu diketahui bahwa peredaran bahan peledak masih dilarang dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 1951. Oleh karena itu untuk peredaran Senjata api dan baham peledak yang ilegal dapat dikenakan undang undang ini, karena bersifat Pidana. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidabfor adalah unsur pelaksana t
Gambar
GIAT RIKKES BERKALA TA. 2023  Kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala di lingkungan Polda Sumsel melibatkan personil Polda Sumsel yang bertempat di Gedung Presisi Mapolda Sumsel lantai 7.
Gambar
PEMERIKSAAN SAMPEL BATUBARA MENGGUNAKAN ALSUS SEM EDX      Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan Kasus Pidana Khusus yang masih banyak beredar di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, pemeriksa Subbid Balmet Bidlabfor Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan sampel Batubara yang diterima dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel untuk mengetahui sampel batubara yang diterima di Bidlabfor mempunyai kandungan unsur yang sesuai dengan unsur yang diperiksa menggunakan alsus Sem Edx. Unsur yang diketahui setelah hasil pemeriksaan dapat menentukan unsur Karbon yang ada pada sampel batubara tersebut. Perlu diketahui bahwa Alsus Sem Edx yang dipunyai oleh Bidlabfor Polda Sumatera Selatan masih menjadi satu-satunya Alat yang ada di Kota Palembang dan Wilayah Sumbagsel.      Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim P
Gambar
Bidlabfor Polda Sumsel mendukung Pengungkapan Kasus Senjata Api Rakitan Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan Kasus Senjata api Rakitan yang masih banyak beredar di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, Bidlabfor Polda sumsel melakukan pemeriksaan Barang Bukti Senjata Api Rakitan  atas permintaan dari Polsek Rambang Lubai Wilayah Hukum Polres Muara Enim. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda Bidlabfor Polda Sumsel adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda. Visi Bidlabfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan huk
Gambar
 PELATIHAN ALSUS POISC MICROSCOPE Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan Kasus Senjata api  yang masih banyak beredar di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, Bidlabfor Polda Sumatera Selatan melakukan pelatihan peningkatan kemampuan  personel Subbid Balmet Bidlabfor Polda Sumatera Selatan menggunakan Alsus Poisc Microscope yang dilatih langsung oleh teknisi yang didatangkan oleh vendor Alsusnya langsung dari Luar Negeri. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda Bidlabfor Polda Sumsel adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawa