PEMERIKSAAN BARANG BUKTI DIGITAL JENIS SMARTPHONE DARI POLRES PRABUMULIH
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan kasus yang berkaitan dengan barang bukti digital yang saat ini beredar di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, Personel Subbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan yaitu berupa Barang Bukti Digital berupa Smartphone yang merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana "Penganiayaan yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia" atas permintaan dari Penyidik Polres Prabumulih. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidlabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda Bidlabfor Polda Sumsel adalah unsur pelaksan