Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2023

RIKSA SENJATA API RAKITAN JENIS REV DARI POLRES OKU TIMUR

Gambar
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan kasus yang berkaitan dengan Senjata api Rakitan dan amunisi yang masih banyak beredar di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, Personel Subbid Balmet Bidlabfor Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Balistik yaitu berupa Barang Bukti Senjata Api Rakitan jenis Revolver atas permintaan dari Penyidik Reskrim Polres Oku Timur. Perlu diketahui bahwa peredaran Senjata api rakitan diwilayah hukum Polda Sumatera Selatan masih tergolong banyak oleh karena itu himbuan kepada masyarakat akan peredaran dan kepemilikan senjata api rakitan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 1951. Oleh karena itu untuk peredaran Senjata api dan bahan peledak yang ilegal dapat dikenakan undang undang ini, karena bersifat Pidana. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang B

Olah TKP Kebakaran Pondok Kayu, Kab. OKU, Prov. Sumsel

Gambar
  Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dalam membantu pengungkapan Kasus Kebakaran yang terjadi di wilayah Sumbagsel yang masih menjadi Area Service Bidlabfor Polda Sumatera Selatan, pada tanggal 25 April 2023, Personel Subbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumatera Selatan, melakukan pemeriksaan TKP kebakaran 1 unit pondok kayu di kebun karet yang brada di Lubuk Gung RT 04 Dusun 05 Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu Tanggal 22 April 2023 sekira pukul 21.30 Wib. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidlabfor adalah unsur pelaksana

Pemeriksaan TKP Kebakaran Bangunan Ruang Instalasi Radiologi RSUD Demang Sepulau Raya

Gambar
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dalam membantu pengungkapan Kasus Kebakaran yang terjadi di wilayah Sumbagsel yang masih menjadi Area Service Bidlabfor Polda Sumatera Selatan, pada tanggal 14 April 2023, Personel Subbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumatera Selatan, melakukan pemeriksaan TKP kebakaran Bangunan Ruang Instalasi Radiologi RSUD Demang Sepulau Raya di Jl. Lintas Sumatera No.4A, Kampung Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung, kebakaran tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 12 April 2023, sekitar pukul 17.20 Wib. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidlabfor adalah

Pemeriksaan TKP Ledakan dan Kebakaran Slop tank pada Booster Station KM 77 milik Pertamina Gas

Gambar
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dalam membantu pengungkapan Kasus Kebakaran yang terjadi di wilayah Sumbagsel yang masih menjadi Area Service Bidlabfor Polda Sumatera Selatan, pada tanggal 17-18 April 2023, Personel Subbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumatera Selatan, melakukan pemeriksaan TKP Ledakan dan Kebakaran Slop tank pada Booster Station KM 77 milik Pertamina Gas di Jalan Palembang-Jambi Km 62 Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 16 April 2023 sekitar pukul 15.30 Wib.   Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidlabfor adalah un

PEMERIKSAAN 1 KG SABU-SABU PERMINTAAN DARI POLRES LUBUK LINGGAU OLEH BIDLABFOR POLDA SUMSEL

Gambar
 PEMERIKSAAN 1 KG SABU-SABU DARI LUBUKLINGGAU OLEH BIDLABFOR POLDA SUMSEL Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumsel atas perintah Kabidlabfor Polda Sumsel Kombespol Rio Nababan, S.I.K., M.H. melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu, permintaan dari Polres Lubuklinggau diterima dan diperiksa Bidlabfor Tanggal 18 April 2023. Kristal metamfetamina (sabu-sabu) hasil ungkap kasus Polres Lubuklinggau sebanyak 1Kg di terima dan di periksa oleh Bidlabfor Polda Sumsel, yang selanjutnya di kembalikan kepada penyidik Polres Lubuklinggau berikut barang bukti yang akan di musnahkan dan barang bukti penyisihan untuk pengadilan. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satua

MEMBUAT BAP SENPIRA JENIS LOCOK DAN REVOLVER DARI POLRES OKI

Gambar
  Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan kasus yang berkaitan dengan Senjata api Rakitan dan amunisi yang masih banyak beredar di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, Personel Subbid Balmet Bidlabfor Polda Sumatera Selatan membuat berita acara pemeriksaan Barang Bukti yang telah diperiksa yaitu Senjata Api Rakitan jenis Locok Laras Panjang dan Senjata Api Rakitan jenis Revolver atas permintaan dari Polres Ogan Komering Ilir Wilayah hukum Polda Sumatera Selatan. Perlu diketahui bahwa peredaran Senjata api rakitan diwilayah hukum Polda Sumatera Selatan masih tergolong banyak oleh karena itu himbuan kepada masyarakat akan peredaran dan kepemilikan senjata api rakitan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 1951. Oleh karena itu untuk peredaran Senjata api dan bahan peledak yang ilegal dapat dikenakan undang undang ini, karena bersifat Pidana. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat

PEMOTRETAN BARANG BUKTI SISA MAKANAN DAN MINUMAN OLEH PERSONEL SUBBID KIMBIO

Gambar
Personel Bidlabfor melaksanakan pemotretan barang bukti berupa Sisa Makanan dan Minuman untuk dilakukan pemeriksaan Unknown Material permintaan dari Polsek Rambang Dangku. Tahap pertama yang dilaksanakan sebelum melakukan pemeriksaan Barang Bukti  adalah pemotretan barang bukti. Ini merupakan salah satu tahapan identifikasi suatu Barang Bukti yang harus dilaksanakan. Pemotretan dilakukan dengan menggunakan kamera digital dan teknik foto yang telah di tentukan.  Pemotretan merupakan salah satu tahapan pemeriksaan Barang Bukti  yang ada SOP pemeriksaan. Pemotretan terhadap suatu Barang Bukti  juga bertujuan sebagai Arsip Dokumentasi pemeriksaan. 

CHECK PERALATAN UNTUK PERSIAPAN BACK UP SIAGA OPERASI KETUPAT

Gambar
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan kasus ada di Bidlabfor Polda Sumsel, Personel Subbid Balmet Bidlabfor Polda Sumatera Selatan melakukan persiapan peralatan khusus (Alsus) untuk membantu dan back up operasi ketupat yang dilakukan oleh Polda Sumsel. Perlu diketahui bahwa peredaran Senjata api rakitan diwilayah hukum Polda Sumatera Selatan masih tergolong banyak oleh karena itu himbuan kepada masyarakat akan peredaran dan kepemilikan senjata api rakitan  dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 1951. Oleh karena itu untuk peredaran Senjata api dan bahan peledak yang ilegal dapat dikenakan undang undang ini, karena bersifat Pidana. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisas

Pemeriksaan olah TKP Kebakaran atas 2 unit bangunan rumah dan 1 unit bangunan di Kel 27 Ilir, Kec. Ilir Barat 2, Kota Palembang

Gambar
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dalam membantu pengungkapan Kasus Kebakaran yang terjadi di wilayah Sumbagsel yang masih menjadi Area Service Bidlabfor Polda Sumatera Selatan. Pada hari Sabtu, tanggal 15 April 2023, Personel Subbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumatera Selatan didampingi Penyidik, melakukan pemeriksaan olah TKP Kebakaran atas 2 (dua) unit bangunan rumah dan 1 (satu) unit bangunan Yayasan TK Syailendra di Jl. Depaten Lama Kelurahan 27 Ilir Kecamatan Ilir Barat 2 Kota Palembang,Provinsi Sumsel. Kebakaran tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 14 April 2023, sekitar pukul 20.30 WIB. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Ke

PEMERIKSAAN OLAH TKP KEBAKARAN LAHAN

Gambar
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dalam membantu pengungkapan Kasus Kebakaran yang terjadi di wilayah  Sumbagsel yang masih menjadi Area Service Bidlabfor Polda Sumatera Selatan. Pada tanggal 12 April 2023 pukul 13.00 WIB, Personel Subbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumatera Selatan didampingi Penyidik Polres Musi Rawas, melakukan pemeriksaan olah TKP Kebakaran atas pembukaan lahan milik warga yang berbatasan dengan lahan kelapa sawit milik PT. PPA (Pratama Palm Abadi) di Blok M 25 B Desa Prabumulih Satu Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, adapun Kebakaran yang terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 sekitar pukul 17.30 WIB. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata

PEMOTRETAN BARANG BUKTI BERUPA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) OLEH PERSONEL SUBBID KIMBIO BIDLABFOR POLDA SUMSEL

Gambar
  Tahap pertama yang dilaksanakan sebelum melakukan pemeriksaan Barang Bukti dan Pembanding adalah pemotretan barang bukti. Ini merupakan salah satu tahapan identifikasi suatu Barang Bukti dan pembanding yang harus dilaksanakan. Pemotretan dilakukan dengan menggunakan kamera digital dan teknik foto yang telah di tentukan.  Pemotretan merupakan salah satu tahapan pemeriksaan Barang Bukti dan Pembanding yang ada SOP pemeriksaan. Pemotretan terhadap suatu Barang Bukti dan Pembanding juga bertujuan sebagai Arsip Dokumentasi pemeriksaan.

BIDLABFOR POLDA SUMSEL UJI KEMBALI BARANG BUKTI 3 KG SABU-SABU YANG DI MUSNAHKAN POLDA SUMSEL

Gambar
Kabidlabfor Polda Sumsel Kombes Pol Rio Nababan, S.I.K, M.H. yang diwakili oleh Kaur Psikobaya Penata TK. 1 Made Ayu Shinta M, A.Md. dan Ps. Paur Psikobaya Iptu Dirli Fahmi Rizal, S.Farm. melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika Ditresnarkoba Polda Sumsel bertempat di Lobby Ditresnarkoba Polda Sumsel, pada hari Rabu tanggal 12 April 2023, mulai pukul 09.30 Wib s/d selesai. Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin oleh Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel Akbp Imran Gunawan, S.H. dan di hadiri oleh Kajati Palembang (diwakili), Kabid Propam Polda Sumsel (diwakili), Kabid Humas Polda Sumsel (diwakili), Dir Tahti (diwakili), Penasehat Hukum Tersangka serta rekan-rekan media. Tim Bidlabfor berperan dalam memastikan dan meyakinkan kembali bahwa barang bukti yang akan di musnahkan tersebut adalah benar termasuk golongan narkotika jenis Metamfetamina (sabu-sabu). Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu  sabu-sabu sebanyak 3.100 gram (3,1 Kg) hasil ungkap kasus Ditr

PROSES PEMOTRETAN DOKUMEN BUKTI DAN DOKUMEN PEMBANDING DI SUBBID DOKUPAL BIDLABFOR POLDA SUMSEL

Gambar
  Salah satu proses tahapan identifikasi suatu Barang Bukti dan pembanding yang dilaksanakan di Subbid Dokupal Bidlabfor Polda Sumsel yaitu pelaksanaan pemotretan dengan menggunakan kamera digital dan teknik foto yang telak di tentukan.  Proses pemotretan Dokumen Bukti dan Dokumen Pembanding ini dilaksanakan selain bertujuan untuk memenuhi SOP yang telah ditentukan, hal ini juga berguna sebagai dokumentasi arsip di Subbid Dokupal Bidlabfor Polda Sumsel.

PEMBUATAN BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN BARANG BUKTI DOKUMEN

Gambar
  Setelah rangkaian pemeriksaan Barang Bukti dengan menetapkan SOP yang telah di tetapkan dengan di bantu Alsus yang tersedia, tahap akhir adalah pembuatan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang Bukti. Seluruh hasil identifikasi terhadap Barang Bukti akan dituangkan kedalam Berita Acara yang selanjutnya akan ditanda tangani oleh para pemeriksa di Subbid Dokupal Bidlabfor Polda Sumsel.  Berita Acara Hasil Pemeriksaan ini lah nantinya yang akan diserahkan kepada Penyidik dan dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHP. Hal ini sejalan dengan Visi Bidlabfor yaitu mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum.

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Musi Polda Sumsel

Gambar
  Wakabid Labfor Polda Sumsel M. Fauzi Hidayat, S.Si., M.T., menghadiri Giat Pelaksanaan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Musi Polda Sumsel, di Aula Lt. 7 Gedung Presisi Polda Sumsel.

Pemeriksaan Barang Bukti Digital Untuk Mengungkap Kasus Pornografi

Gambar
  Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan kasus yang berkaitan dengan barang bukti digital yang saat ini beredar di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, Personel Subbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan yaitu berupa Barang Bukti Digital berupa Smartphone yang merupakan barang bukti dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana Pornografi atas permintaan dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidlabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda Bidlabfor Polda Sumsel adalah unsur pelaksana teknis yang berada di

RIKSA SENJATA API RAKITAN DARI POLRESTABES PALEMBANG

Gambar
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan kasus yang berkaitan dengan Senjata api Rakitan dan amunisi yang masih banyak beredar di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, Personel Subbid Balmet Bidlabfor Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Balistik yaitu berupa Barang Bukti Senjata Api Rakitan jenis Revolver atas  permintaan dari Penyidik Reskrim Polrestabes Palembang. Perlu diketahui bahwa peredaran Senjata api rakitan diwilayah hukum Polda Sumatera Selatan masih tergolong banyak oleh karena itu himbuan kepada masyarakat akan peredaran dan kepemilikan senjata api rakitan  dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 1951. Oleh karena itu untuk peredaran Senjata api dan bahan peledak yang ilegal dapat dikenakan undang undang ini, karena bersifat Pidana. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tent

Subbid Kimbio Bidlabfor Polda Sumsel

Gambar
  Personil Subbid Kimbio Bidlabfor Polda Sumsel melakukan pembungkusan, pemberian label dan lak segel terhadap barang bukti kasus pembunuhan yang telah dilakukan pemeriksaan.

Penandatanganan Pakta Integritas dan Pembacaan Maklumat Pelayanan

Gambar
Kabidlabfor Polda Sumsel melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan Pembacaan Maklumat Pelayanan kepada para Kasubbid dan personil Bidlabfor Polda Sumsel dalam rangka pembangunan Zona Integritas untuk menuju Bidlabfor yang WBK dan WBBM.

PEMBUATAN BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN BARANG BUKTI

Gambar
Setelah rangkaian pemeriksaan Barang Bukti dengan menetapkan SOP yang telah di tetapkan dengan dibantu Alsus yang tersedia, tahap akhir adalah pembuatan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang Bukti. Seluruh hasil identifikasi terhadap Barang Bukti akan dituangkan kedalam Berita Acara yang selanjutnya akan ditanda tangani oleh para pemeriksa di Subbid Dokupal Bidlabfor Polda Sumsel.  Berita Acara Hasil Pemeriksaan ini lah nantinya yang akan diserahkan kepada Penyidik dan dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHP. Hal ini sejalan dengan Visi Bidlabfor yaitu mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penegakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik.

PEMERIKSAAN LANJUTAN BAHAN PELEDAK MENGGUNAKAN ALSUS SEM EDX PERMINTAAN DARI DIR POLAIRUD POLDA LAMPUNG

Gambar
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan Kasus yang ada diwilayah hukumnya, Bidlabfor Polda Sumatera Selatan dalam hal ini Subbid Balmet melakukan pemeriksaan Bahan Peledak yang diduga Bom ikan atas permintaan dari Dirpolairud Polda Lampung. Pemeriksaan barang bukti berupa serbuk putih dan sumbu yang diterima oleh pemeriksa menggunakan Alsus / Intrumen MMTD & Raman yang kemudian dilanjutkan pemeriksaan menggunakan alsus SEM-EDX yang merupakan alat-alat utama yang ada disubbid Balmet Bidlabfor Polda Sumatera Selatan. Perlu diketahui bahwa peredaran bahan peledak masih dilarang dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 1951. Oleh karena itu untuk peredaran Senjata api dan baham peledak yang ilegal dapat dikenakan undang undang ini, karena bersifat Pidana. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 te

Pemeriksaan Barang Bukti Digital menggunakan Instrumen Cellebrite UFED Touch 2

Gambar
Personil Subbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa smartphone dengan menggunakan instrumen Cellebrite UFED Touch 2. Instrumen ini merupakan salah satu instrumen utama yang dimiliki Bidlabfor Polda Sumsel di bidang digital forensik. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mengambil data-data yang tersimpan di dalam smartphone antara lain call logs, contacts, SMS, gambar, video dan lain-lain. Data-data tersebut kemudian akan dilakukan analisa secara laboratoris kriminalistik untuk mencari informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan, seperti yang terkait tindak pidana narkotika, asusila, perjudian, dan sebagainya. Hasil analisa tersebut akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti yang akan digunakan dalam proses persidangan. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskri

Identifikasi Zat Berbahaya Ethylene Glycol oleh Personil Subbid Kimbio Bidlabfor Polda Sumsel

Gambar
Personil Subbid Kimbio Bidlabfor Polda Sumsel melakukan Identifikasi zat berbahaya Ethylene Glycol secara Laboratories Criminalistic dengan menggunakan Instrument GCMS yang dimiliki oleh Bidlabfor Polda Sumsel. Pemeriksaan dilakukan dengan metode pemeriksaan yang baik dan Instrument khusus berupa GCMS untuk mendapatkan hasil yang tepat dan akurat. Ethylene glycol atau etilen glikol adalah zat kimia yang bisa berbahaya jika digunakan dengan cara tidak tepat. Zat ini dikenal sebagai penyebab keracunan sampai berujung gagal ginjal akut pada anak di beberapa negara. Instrument GCMS (Gas chromatography–mass spectrometry) adalah Intrument yang dapat menganalisa senyawa didalam sampel. Instrumen alat ini merupakan gabungan alat yang terdiri dari alat GC dan MS. Sampel yang hendak diperiksa diidentifikasi dahulu dengan alat GC (Gas Chromatography) baru, kemudian diidentifikasi dengan alat MS (Mass Spectrometry). Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Peme

BIDLABFOR POLDA SUMSEL PERIKSA KRISTAL MOLLY BAHAN BAKU PIL EKSTASI

Gambar
Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumsel atas perintah Kabidlabfor Polda Sumsel Kombespol Rio Nababan, S.I.K., M.H. melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Narkotika Jenis Kristal Molly, permintaan dari Polres OKI diterima dan diperiksa Bidlabfor Tanggal 5 April 2023. Kristal Molly merupakan kristal yang berbeda dari sabu-sabu (metamfetamina) dimna Kristal Molly ini mengandung senyawa MDMA (3,4-methylenedioxy-N-methylamphetamine) yang merupakan bahan utama bahan pembuatan pil ekstasi/inex. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda Bidlabfor Polda Sumsel adalah unsur pel

PROSES PEMOTRETAN DOKUMEN BUKTI DAN DOKUMEN PEMBANDING DI SUBBID DOKUPAL BIDLABFOR POLDA SUMSEL

Gambar
Salah satu proses tahapan identifikasi suatu Barang Bukti dan Pembanding yang dilaksanakan di Subbid Dokupal Bidlabfor Polda Sumsel yaitu pelaksanaan pemotretan dengan menggunakan kamera digital dan teknik foto yang telah ditentukan. Proses pemotretan Dokumen Bukti dan Dokumen Pembanding ini dilaksanakan selain bertujuan untuk memenuhi SOP yang telah ditentukan, hal ini juga berguna sebagai dokumentasi arsip di Subbid Dokupal Bidlabfor Polda Sumsel. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor    01 Tahun 2022 tentang Bantuan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidlabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda Bidlabfor Polda Sumsel adalah unsur pelaksana teknis yang berada di

Rapat Anggota Tahunan (RAT) Primkoppol Mapolda Sumsel Tahun Buku 2022

Gambar
Wakabidlabfor Polda Sumsel AKBP M. Fauzi Hidayat, S.T., M.T., bersama perwakilan anggota Koperasi menghadiri kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Primkoppol Mapolda Sumsel Tahun Buku 2022, dengan tema " Kami Ada Untuk Anggota, Anggota Aktif Koperasi Maju, Koperasi Maju Anggota Sejahtera "  bertempat di Gedung Presisi lantai 7 Polda Sumsel.