RIKSA SENJATA API RAKITAN JENIS REV DARI POLRES OKU TIMUR
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada penyidik dan membantu pengungkapan kasus yang berkaitan dengan Senjata api Rakitan dan amunisi yang masih banyak beredar di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, Personel Subbid Balmet Bidlabfor Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Balistik yaitu berupa Barang Bukti Senjata Api Rakitan jenis Revolver atas permintaan dari Penyidik Reskrim Polres Oku Timur. Perlu diketahui bahwa peredaran Senjata api rakitan diwilayah hukum Polda Sumatera Selatan masih tergolong banyak oleh karena itu himbuan kepada masyarakat akan peredaran dan kepemilikan senjata api rakitan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 1951. Oleh karena itu untuk peredaran Senjata api dan bahan peledak yang ilegal dapat dikenakan undang undang ini, karena bersifat Pidana. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti dan Olah Tempat Kejadian Perkara dan diperkuat dengan Peraturan Kabareskrim Polri nomor 01 Tahun 2022 tentang B